Beranda | Artikel
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Minggu, 16 Oktober 2005

HUKUM MENGELUARKAN DARAH DARI ORANG YANG SEDANG BERPUASA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau untuk donor membatalkan puasa ?

Jawaban
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini diqiyaskan kepada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]

HUKUM CUCI DARAH BAGI YANG BERPUASA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencuci darah bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha atau tidak ?

Jawaban
Ia wajib mengqadha karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1612-hukum-mengeluarkan-darah-dari-orang-yang-sedang-berpuasa.html